Putusan MK Jadi Momentum Reformasi Profesi Advokat

oleh -26 Dilihat
oleh
banner 468x60

Lpk | Jakarta – Pembentukan Dewan Advokat Nasional menjadi solusi untuk menyatukan standar profesi di tengah sistem organisasi advokat yang telah berkembang menjadi multibar.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 126/PUU-XXIV/2026 yang mendorong pembenahan tata kelola organisasi profesi advokat melalui revisi UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat sejalan dengan gagasan yang selama ini diperjuangkan Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI).

banner 336x280

Ketua Umum Peradi SAI, Harry Ponto menegaskan sejak awal Peradi SAI telah mengusulkan pembentukan sebuah regulator advokat yang berdiri terpisah dari organisasi profesi. Lembaga tersebut bertugas mengatur berbagai aspek yang berkaitan dengan standar profesi advokat. Mulai dari rekrutmen hingga pemberian sanksi terhadap pelanggar kode etik.

“Kalau ini saya mau katakan bahwa putusan itu sudah tepat, dan sejalan dengan apa yang kami sampaikan ke komisi III DPR. Pada waktu itu, kami mengusulkan Dewan Advokat Nasional, itu yang mengatur, semacam lembaga regulasi,” ujar Harry kepada Hukumonline, Senin (22/6/2026).

Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.

Peradi Sambut Putusan MK, Dorong Pembaruan Total UU Advokat, Putusan MK Soal Rombak UU Advokat, KAI Sejiwa dengan Arah Perjuangan Organisasi.

Ia menjelaskan, keberadaan regulator independen menjadi penting karena perkembangan organisasi advokat di Indonesia tidak lagi mencerminkan konsep organisasi tunggal (single bar) sebagaimana dicita-citakan saat UU Advokat dibentuk. Berbagai organisasi advokat kini tumbuh dan berkembang seiring putusan pengadilan yang membuka ruang bagi keberadaan lebih dari satu organisasi profesi.

“Sudah tidak bisa lagi seperti konsep single bar karena pada kenyataannya kita memang sudah multibar,” ujarnya.

Menurutnya, yang dibutuhkan saat ini bukan lagi perdebatan antara sistem single bar dan multibar, melainkan mekanisme yang mampu mengintegrasikan berbagai organisasi advokat dalam satu standar profesi yang sama. Keberadaan banyak organisasi advokat juga tidak selalu berdampak negatif. Sebaliknya, sistem multibar dapat mendorong kompetisi yang sehat sepanjang seluruh organisasi mematuhi standar profesi yang seragam dan diawasi oleh regulator independen.

Pembentukan Dewan Advokat Nasional menjadi solusi untuk menyatukan standar profesi di tengah sistem organisasi advokat yang telah berkembang menjadi multibar.

Terkait standarisasi pendidikan dan ujian profesi advokat, Harry menilai pembentukan regulator independen bakal memungkinkan penerapan standar nasional yang berlaku bagi seluruh calon advokat tanpa memandang organisasi tempat mereka bernaung. Menurutnya, Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) sebaiknya hanya dapat diselenggarakan oleh organisasi yang memenuhi persyaratan dan telah diverifikasi regulator.

Verifikasi tersebut diperlukan untuk memastikan penyelenggara PKPA memiliki kapasitas kelembagaan yang memadai, baik dari sisi jumlah anggota, jaringan organisasi, maupun kualitas pendidikan. Sementara untuk menjamin keseragaman kompetensi advokat secara nasional, ujian profesi advokat sebaiknya dilaksanakan langsung oleh regulator independen.

“Tetap ujiannya harus diselenggarakan oleh lembaga ini (Dewan Advokat Nasional/DAN, -red). Jadi satu standar. Tenaga-tenaga pengajarnya mereka seleksi gitu, ya. Jadi, tidak ada lagi yang abal-abal,” tegasnya.

Dia menegaskan tenggat waktu dua tahun yang diberikan MK untuk merevisi UU Advokat lebih dari cukup. Apabila dapat segera dilakukan oleh pembentuk undang-undang, permasalahan tata kelola organisasi advokat pun dapat diselesaikan dengan segera. “Jadi yang diuntungkan adalah anggota dan masyarakat,” ujarnya.

Dia menegaskan tenggat waktu dua tahun yang diberikan MK untuk merevisi UU Advokat lebih dari cukup. Apabila dapat segera dilakukan oleh pembentuk undang-undang, permasalahan tata kelola organisasi advokat pun dapat diselesaikan dengan segera.

Sekretaris Jenderal Peradi SAI, Patra M. Zen, menambahkan putusan MK patut diapresiasi karena membuka jalan bagi pembaruan UU Advokat yang sudah mendesak. Menurutnya, putusan itu setidaknya memiliki tiga arti penting. Pertama, MK secara tegas memerintahkan pembentuk undang-undang menyempurnakan UU Advokat.

“Kami telah menyampaikan usulan tertulis kepada Komisi III DPR perihal alasan dan redaksional perubahan serta penyempurnaan pasal-pasal dalam UU Advokat,” ujarnya.

Kedua, putusan tersebut mencerminkan keprihatinan kolektif terhadap kondisi organisasi dan masa depan profesi advokat di Indonesia. Menurutnya, belum adanya standar yang seragam menyebabkan kualitas profesi advokat berkembang secara tidak merata.

“Begitu gampangnya orang jadi advokat karena tidak ada standarisasi pendidikan dan ujian profesi,” katanya.

Ketiga, Putusan MK perlu segera ditindaklanjuti melalui dialog yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Pembaruan UU Advokat harus mampu menjawab berbagai persoalan yang ada, termasuk praktik perpindahan organisasi oleh advokat yang sedang menghadapi persoalan etik.

“UU Advokat ke depan sebaiknya mengadopsi gagasan multibar dan pembentukan Konsili Advokat Nasional sebagai regulator serta Dewan Kehormatan bersama,” pungkasnya.

Reporter : Aditya

Sumber : Humum Online

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.