YALPK Batam Pertanyakan Prosedur Mega Mas Gadai Atas Lelang Unit 

oleh -13 Dilihat
oleh
banner 468x60

Lpk | Batam – YALPK Kepri paridahsembiring yang mendampingi konsumen sebagai debitur di Mega mas gadai saat keterlambatan membayar angsuran untuk unit motor tersebut.

Bahwa kami sudah menyampaikan dihadapan bank Mega Mas gadai sebagai pendamping dari debitur serta menyampaikan kami dari Lembaga Perlindungan Konsumen sambil menunjukkan KTA YALPK,dan surat Tugas,

banner 336x280

Namun, dari pihak Mega mas gadai tidak menanyakan terkait surat kuasa, dengan adanya surat kuasa tersebut YALPK bicara mendatangi Mega mas gadai dan mendampingi konsumen.

YALPK Kepri paridahsembiring mempertanyakan atas penarikan unit motor berNopol BP 2348 I kepada Mega mas gadai, ” saat unit motor tersebut di arahkan oleh DC dari jalan Tj Piayu ke kantor Mega mas gadai. Sesampainya di kantor mereka Depcollektor meminta STNK asli dan membawa motor masuk ke garasi / gudang Mega mas gadai.

Bukan tanpa alasan, pihak kami dari YALPK mempertanyakan ke legalitasan atau surat surat yang mendukung tentangnpenyitaan kendaraan dengan alasan yang spesifik. Yakni seperti adanya surat tugas DC dan surat kuasa dari pihak Bank tersebut.

Terlebih penting lagi sebelum adanya penyitaan kendaraan semestinya adanya surat peringatan pertama, dan Peringatan kedua serta surat peringatan ke Tiga dan diengkapi adanya berita acara Fidusianya secara resmi.

Kemudian, dalam.penyitaan kendaraan harus adanya putusan MK 18/PUU-XVII/2019 dan unit tersebut di titipi dari Mega mas gadai ke buana motor sedangkan untuk proses melelang harus sesuai prosedur yang ditentukannpihak pengadilan bukan secara sembarangan supaya tidak melanggar atauran dalam ketentuan Hukum.

Sebelum adanya lelang unit tersebut harus di umumkan lewat media/publik untuk proses lelang hal tersebut sudah diatur serta adanya solusi dari OJK di tolak debitur.

Bahkan unit tersebut di buana motor dipertanyakan oleh tim YALPK,saat adanya pertanya yang dilontarkan kepada admin.

“tidak ada di database komputer, setelah dicek manual ternyata ada. ” Ungkap admin kantor tersebut.

Hal ini menjadikan tanda tanya besar karena tidak bisa membuktikan secara data Up to date, Ungkap tim YALPK.

Menurut Paridah, kondisi semacam ini berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila tidak disertai kejelasan dokumen kepemilikan, pembiayaan, dan jaminan. Ia mendorong pelaku usaha memastikan administrasi kendaraan dan dokumen jaminan sesuai dengan hubungan hukum yang sebenarnya.

Meski demikian, keabsahan dokumen fidusia dan kewajiban pembaruannya perlu ditelaah berdasarkan riwayat transaksi serta perjanjian yang berlaku. Perpindahan pengguna atau debitur tidak serta-merta menentukan bahwa suatu dokumen fidusia otomatis tidak sah.

Paridah juga mengungkapkan bahwa Nurohmi disebut telah melakukan pembayaran sebanyak 11 kali, ditambah uang muka atau down payment (DP) sebesar Rp1,5 juta.

Menurutnya, riwayat pembayaran tersebut perlu menjadi bagian dari pertimbangan dalam mencari penyelesaian. Ia meminta agar itikad baik debitur yang berusaha membayar tunggakan turut diperhatikan, bukan hanya menitikberatkan pada kewajiban konsumen yang mengalami keterlambatan.

YALPK Kepri menilai penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha seharusnya mengedepankan keterbukaan, komunikasi, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

Minta Disperindag Kepri Turun Memberikan Edukasi Atas persoalan tersebut, Paridah meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Riau memberikan perhatian dan edukasi kepada pelaku usaha, khususnya terkait perlindungan konsumen, transparansi administrasi, dan penyelesaian tunggakan.

Ia berharap pemerintah dapat memastikan adanya keseimbangan hak dan kewajiban antara pelaku usaha dan konsumen, sehingga persoalan pembayaran yang terlambat tidak langsung berujung pada tindakan yang berpotensi merugikan salah satu pihak.

Harus ada keberimbangan untuk kedua belah pihak. Jangan sampai kepentingan pelaku usaha saja yang diperhatikan, sementara itikad baik konsumen untuk membayar tunggakannya tidak dipertimbangkan,” demikian harapan Paridah sebagaimana disampaikan dalam keterangannya.

Paridah juga meminta aparat penegak hukum dan instansi berwenang menelaah persoalan tersebut secara objektif apabila ditemukan dugaan pelanggaran, dengan tetap memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk menjelaskan kronologi dan dokumen yang dimiliki.

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari pihak Mega Mas Gadai maupun Buana Motor terkait 12 poin yang dipersoalkan YALPK Kepri belum tercantum dalam bahan pemberitaan ini. Karena itu, klarifikasi dari pihak-pihak terkait masih diperlukan untuk memastikan keabsahan prosedur penarikan, status kendaraan, serta mekanisme lelang yang dipersoalkan.

Reporter : Yanti

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.